Perjadin+ — Disperindag Kukar

Kelola Perjalanan Dinas secara terpadu dan patuh regulasi.

Dari penerbitan SPT hingga SPPD, manajemen biaya, dan lampiran resmi—semua dalam satu aplikasi periodikal yang mudah diaudit.

Dashboard Perjadin+
Tahun 2025
SPT Terbit
128
SPPD Aktif
76
Telaah Staff
9
Pratinjau grafik & daftar tugas…

Dasar Hukum & Urgensi

Mengapa ini perlu dibangun di Disperindag Kabupaten Kutai Kartanegara

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri.

Urgensi Pembangunan

  • Transparansi & Akuntabilitas: Setiap tahapan perjalanan dinas tercatat sistematis, meminimalisir kesalahan & penyalahgunaan anggaran.
  • Integrasi Data: Monitoring, evaluasi, dan pelaporan perjalanan dinas berbasis data akurat & real-time.
  • Reformasi Birokrasi: Mendukung birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani dengan TI.

Dirancang Khusus untuk OPD

Memenuhi alur kerja Disperindag—dari SPT, SPPD, Telaah Staff hingga lampiran Daftar Nominatif, Riil, dan Rincian.

Modul SPT

Terbitkan Surat Perintah Tugas lengkap dengan kuota hari & multi-tujuan.

  • Periksa kuota bulanan (≤ 12 hari) otomatis.
  • Jenis Transportasi: Darat/Laut/Udara/kombo.
  • Hingga 3 lokasi tujuan per SPT.

Modul SPPD

Surat Perintah Perjalanan Dinas berbasis SPT.

  • Rincian biaya: Uang Harian, Transport, Penginapan.
  • Rekam akomodasi & transport per pegawai.
  • Manajemen tiket & bukti perjalanan.

Telaah Staff

Wajib saat melebihi 12 hari dalam bulan berjalan.

  • Otomatis terpicu saat melampaui kuota.
  • Output: Surat Telaahan Staff.
  • Riwayat persetujuan & catatan.

Lampiran Otomatis

Daftar Nominatif, Daftar Riil, dan Rincian siap unduh.

  • Template rapih sesuai format OPD.
  • Unduh PDF/Excel.
  • Nomor dokumen konsisten.

Mode Periodikal

Tahun aktif ditentukan oleh Admin untuk pelaporan konsisten.

  • Lock tahun anggaran.
  • Ringkas rekap per tahun.
  • Audit trail bawaan.

Hak Akses

Super Admin, Admin Bidang, Pegawai—tepat guna.

  • Peran & izin terpisah.
  • Penomoran dokumen per unit.
  • Tanda tangan pejabat berwenang.

Alur kerja ringkas

Mulai dari pengajuan SPT, penertiban SPPD, hingga pelaporan biaya dan lampiran.

  1. 1

    SPT

    Input perihal, rute (1–3 tujuan), tanggal & transport; sistem cek kuota 12 hari/pegawai.

  2. 2

    SPPD

    Generate dari SPT: data pegawai, perjalanan, serta rincian biaya otomatis.

  3. 3

    Telaah Staff

    Terbit bila melebihi 12 hari; lampirkan catatan dan persetujuan.

  4. 4

    Lampiran

    Unduh Daftar Nominatif, Riil & Rincian—siap arsip/audit.

Pertanyaan Umum

Hal-hal yang sering ditanyakan seputar implementasi E‑Perjadin di OPD.

Bagaimana penetapan tahun aktif?

Super Admin menentukan tahun anggaran aktif. Semua penomoran dan rekap akan mengacu pada tahun ini.

Apakah bisa multi‑tujuan perjalanan?

Ya, SPT mendukung minimal 1 hingga maksimal 3 lokasi tujuan dengan kombinasi moda transportasi.

Kapan diperlukan Telaah Staff?

Jika seorang pegawai melampaui 12 hari perjalanan dinas dalam bulan berjalan—termasuk hari pada SPT yang diajukan.

Apakah ada ekspor dokumen?

Tersedia unduhan PDF dan Excel untuk surat dan lampiran (Nominatif, Riil, Rincian).

Siap mencoba Perjadin+?

Mulai dari SPT, SPPD hingga telaah staff telah teruji.