Perjadin+ — Disperindag Kukar
Dari penerbitan SPT hingga SPPD, manajemen biaya, dan lampiran resmi—semua dalam satu aplikasi periodikal yang mudah diaudit.
Mengapa ini perlu dibangun di Disperindag Kabupaten Kutai Kartanegara
Memenuhi alur kerja Disperindag—dari SPT, SPPD, Telaah Staff hingga lampiran Daftar Nominatif, Riil, dan Rincian.
Terbitkan Surat Perintah Tugas lengkap dengan kuota hari & multi-tujuan.
Surat Perintah Perjalanan Dinas berbasis SPT.
Wajib saat melebihi 12 hari dalam bulan berjalan.
Daftar Nominatif, Daftar Riil, dan Rincian siap unduh.
Tahun aktif ditentukan oleh Admin untuk pelaporan konsisten.
Super Admin, Admin Bidang, Pegawai—tepat guna.
Mulai dari pengajuan SPT, penertiban SPPD, hingga pelaporan biaya dan lampiran.
Input perihal, rute (1–3 tujuan), tanggal & transport; sistem cek kuota 12 hari/pegawai.
Generate dari SPT: data pegawai, perjalanan, serta rincian biaya otomatis.
Terbit bila melebihi 12 hari; lampirkan catatan dan persetujuan.
Unduh Daftar Nominatif, Riil & Rincian—siap arsip/audit.
Hal-hal yang sering ditanyakan seputar implementasi E‑Perjadin di OPD.
Super Admin menentukan tahun anggaran aktif. Semua penomoran dan rekap akan mengacu pada tahun ini.
Ya, SPT mendukung minimal 1 hingga maksimal 3 lokasi tujuan dengan kombinasi moda transportasi.
Jika seorang pegawai melampaui 12 hari perjalanan dinas dalam bulan berjalan—termasuk hari pada SPT yang diajukan.
Tersedia unduhan PDF dan Excel untuk surat dan lampiran (Nominatif, Riil, Rincian).
Mulai dari SPT, SPPD hingga telaah staff telah teruji.